Mengapa kenaikan harga BBM
tidak pernah menyejahterakan masyarakat
Oleh: Umi Salamah
Pemerintah gagal membangun rasa nasionalisme di
berbagai bidang. Apalah artinya kita memiliki kekayaan sumber daya alam dan
sumber daya manusia yang sangat besar jika tidak bisa mengelolanya? Pemerintah
telah gagal membangun nasionalisme di berbagai bidang, di antaranya sumber daya
Alam, sumber daya manusia, ekonomi, pendidikan, dan hukum.
Gagalnya
pemerintah membangun nasionalisme di bidang sumber daya alam merupakan
penghianatan terhadap amanat Pancasila dan UUD 1945. Ketergantungan yang tinggi
pada investor asing menyebabkan sumber daya alam yang begitu besar dimiliki
negara Indonesia menjadi milik investor asing. Kekayaan tambang emas, batubara,
gas, mutiara, yang begitu besar juga lebih banyak dikuasai oleh investor asing.
Sumber minyak bumi yang sangat banyak dan sangat tinggi mutunya mestinya sudah
dapat menghidupi seluruh bangsa Indonesia apabila dikelola oleh bangsa
Indonesia sendiri. Pemerintah mestinya berani melakukan evaluasi kontrak dengan
investor asing berdasarkan undang-undang Dasar 1945.
Apabila Bung Karno berani
menolak pinjaman dari Amerika dan Inggris untuk membangun bangsa Indonesia
dengan mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, bisa
membangun dengan kekuatan sendiri, karena Indonesia memiliki SDA dan SDM yang
sangat besar. Di sinilah, Bung Karno telah menanamkan jiwa
kemandirian untuk membangun bangsa dan negara yang sejahtera, adil, dan makmur.
Hal
ini sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Jangankan melawan
Amerika dan Inggris, menghadapi negara tetangga yang dulu takut dengan
Indonesia saja, kini justru Indonesia yang ketakutan. Hampir semua sumber daya
alam dikuasai oleh asing. Sebut saja kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh
pengusaha kelapa sawit di Riau. Dari 12 perusahaan hanya 1 yang dimiliki oleh
pribumi, 8 perusahaan milik pengusaha Malaysia, dan lainnya milik pengusaha
asing lainnya. Kondisi ini juga berlaku di daerah lain seperti Kalimantan,
Sulawesi, Nusa tenggara, dan lainnya. Ironisya, pembakaran hutan yang dilakukan
oleh pengusaha Malaysia, penangannya ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah tidak memiliki keberanian untuk menuntut pengusaha asing. Pemerintah
hanya berani menghukum rakyat kecil. Mentalitas semacam ini juga didukung oleh
gagalnya membangun nasionalisme di bidang hukum. Hukum di Indonesia tidak
objektif. Hukum di Indonesia lebih memihak kepada pengusaha dan pejabat yang
memiliki daya suap lebih besar daripada memihak kepada keadilan. Akibatnya para
pejabat dan investor berlomba-lomba melakukan korupsi dan menggadaikan sumber
daya alam untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dari pada untuk
kesejahteraan bangsa Indonesia, Mereka beranggapan bahwa hukum di Indonesia
dapat dibeli.
Kenaikan harga BBM menyebabkan buruh frustasi dan meningkatnya
jumlah masyarakat miskin. Berbeda dengan negara tetangga, Singapura, Malaysia, dan
Thailand, mereka menetapkan harga BBM yang lebih tinggi dari Indonesia. Akan
tetapi kualitas BBM di negara tetangga memiliki kualitas yang setara dengan
pertamax. Di samping itu pemerintah negara tetangga bekerja keras menjaga
inflasi tetap stabil, nilai kurs mata uang tetap tinggi, sehingga masyarakat
tidak merasa terbebani dan tetap sejahtera. Berbeda dengan Arab Saudi dan
Kuwait, harga BBM mereka lebih rendah dari Indonesia karena sangat kaya minyak
dan tidak tegantung oleh negara lain. Bagaimana dengan pemerintah
Indonesia?
Indonesia adalah negara yang sangat kaya
minyak tetapi masih tergantung pada negara lain.Kenaikan BBM, diyakini akan
membuat buruh frustasi dan jumlah rakyat miskin meningkat. Hal ini dipicu tidak
seimbangnya upah yang diterima dengan kebutuhan hidup sehari-hari buruh dan
keluarganya. Besarnya upah minimum regional (UMR) yang diterima para buruh tiap
bulannya, tidak menyertakan komponen inflasi seiring kenaikan BBM. Padahal,
penetapan besaran UMR tersebut pada umumnya di bawah nominal hasil survei
kebutuhan hidup layak (KHL). Parahnya lagi, UMR maupun survei KHL juga dihitung
dengan mengacu kebutuhan hidup buruh lajang, Dengan kata lain tidak menyertakan
kebutuhan hidup keluarga buruh yang sudah berumahtangga. Hal ini akan
menyebabkan pendapatan buruh yang sudah berkeluarga tidak mampu menutupi
kebutuhan harian mereka, seiring melonjaknya harga barang-barang dampak dari
kenaikan BBM. Kompensasi berupa BLSM yang hanya diberikan selama empat bulan
perkeluarga tidak membuat perekonomian masyarakat miskin dan buruh
membaik. Sebab nominal BLSM tidak sebanding dengan tingginya harga kebutuhan
pokok akibat kenaikan BBM. Ini yang akan membuat buruh dan masyarakat miskin
frustasi. Mereka sudah bekerja tapi upah yang diterima tidak mampu menutup
kebutuhan hidupnya dan keluarga. Kondisi ini juga akan memicu terjadinya
penurunan kualitas hidup para buruh dan keluarganya, merosotnya produktifitas
kerja, makin rendahnya kualitas generasi muda, dan meningkatnya kerawanan
sosial. Ini adalah masalah besar yang harus segera ditangani dengan cepat dan
serius.
Mampukan pemerintah bergerak cepat mensikapi
persoalan ini. Mampukan pemerintah menstabilkan harga kebutuhan pokok, terlebih
menjelang puasa dan Idul Fitri tahun ini. Pemerintah seharusnya mengantisipasi
dengan menyiapkan perangkat analisis dampak kenaikan harga BBM sebelum
menaikkan harga BBM agar besar itu tidak terjadi.
Menggugat Kenaikan harga BBM. Kita harus memilih antara tetap diam namun mati atau bersatu untuk bertahan hidup dengan membangun masyarakat politis (societe civile). Menurut Rousseau, kekuasaan bukan milik orang tertentu, melainkan milik seluruh masyarakat/warga negara. Dengan demikian, warga negara memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan melindungi pribadi dan hak miliknya. Menurut analisis Adhyepanritalopi, masyarakat dapat melakukan gugatan kepada pemerintah atas kenaikan harga BBM dengan dasar: Pertama; Bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM terbukti tidak konsisten dalam menetapan harga BBM. Ketidakkonsistenan Pemerintah terbukti dengan tetap menggunakan konten pasal 28 ayat 3 UU Nomer 22 Tahun 2001 sebagaimana ditetapkan pada APBNP 2013 jelas bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 002/PUU-I/2003, yang telah mencabut ketentuan tentang penetapan harga pasar tentang migas. Kedua; pemerintah seharusnya menetapkan harga BBM berdasarkan metode Harga Pokok Penjualan. Tindakan pemerintah dalam penetapan harga BBM yang berpatokan pada harga minyak di pasar internasional adalah inkonstitusional yang mengarah pada tindakan perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana ditegaskan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 21 Desember 2004. Ketiga; bahwa penetapan harga BBM berdasar boarder price (pasar internasional) dapat mematikan daya saing industri dalam negeri karena keunggulan komparasi berupa sumur dan kilang minyak diabaikan dan tidak diposisikan sebagai keunggulan komparasi dalam persaingan pasar global. Keempat; bahwa penetapan harga bahan bakar berupa premium yang dilakukan oleh Pemerintah berdasar pasar internasional ini mengacu pada harga rata-rata produk minyak di bursa Singapura (MOPS). Sementara mutu BBM tidak mengacu pada standar MOPS. Kelima; bahwa bensin di Bursa Singapura (MOPS) yang dijadikan acuan penetapan harga premium memiliki nilai Research Octane Number (RON) 88 yang tidak lolos digunakan untuk kendaraan berstandar. Beberapa penelitian menunjukkan premium RON 88 pernah menyebabkan fuel pump (pompa bahan bakar) ribuan mobil rusak, busi sepeda motor rusak, dan pencemaran udara. Di Indonesia memproduksi dan memasarkan premium yang mengandung Fe adalah pidana karena melanggar spesifikasi BBM yang ditetapkan Dirjen MIGAS dan melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keenam; bahwa Premium RON 88 pada akhirnya akan dibeli rakyat dengan harga mahal sesuai harga bensin di Bursa Singapura, padahal kenyataannya BBM jenis ini tidak bemutu. Hal ini juga mengindikasikan bahwa kebijakan subsidi dari pemerintah selama ini tidak ditujukan untuk rakyat melainkan semata-mata untuk mendongkrak profit margin PT Pertamina. Ketujuh; bahwa di dalam penetapan harga BBM, Pemerintah dan Pertamina terkesan menutup-nutupi menggunakan acuan harga BBM. Hal ini bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedelapan; bahwa jika pemerintah berniat mengambil kebijakan menaikkan harga BBM, pemerintah harus meningkatkan mutu BBM lebih dulu. Kalau hal ini sudah terpenuhi, barulah dilakukan penyesuaian harga sesuai dengan peningkatan mutu. Jika memaksakan menaikkan harga BBM dengan mutu yang ada, itu berarti manipulasi dan menzolimi warga negara/rakyat. Pada akhirnya penulis pun beranggapan bahwa ke-8 poin di atas sudah cukup untuk dijadikan alasan untuk mengugat pemerintah terkait kebijakan menaikkan harga BBM. Langkah ini diambil selain sebagai upaya “perlawanan” atas kebijakan semena-mena dari pemerintah, juga menjadikan “pembelajaran” kepada pemerintah agar hati-hati setiap kali mengambil keputusan.
Ka.
Prodi PBSI IKIP Budi Utomo Malang dan Dosen Universitas Brawijaya,
Aktivis
sosial dan politik
0 comments:
Post a Comment