Diperlukan Tauladan
Pemimpin yang Berintegritas, Berani, Tegas (3)
Oleh Umi Salamah
Jikalau ada kalanya
Saudara-saudara merasa bingung
Jikalau ada kalanya
Saudara-saudara hampir berputus asa
Jikalau ada kalanya
jalannya revolusi kita yang kadang-kadang bak lautan badai pasir yang mengamuk,
kembalilah kepada sumber amanat penderitaan rakyat. Maka Saudara akan menemukan
relnya revolusi (Soekarno: Gesturi)
Uji
Para Pakar terhadap Pembuatan Pranata Hukum Merupakan Keniscayaan
Bahaya laten korupsi jauh
lebih berbahaya dari pada bahaya laten komunis, karena korupsi dapat
membahayakan keberlangsungan negara dan menyengsarangan kehidupan bangsa.
Hukuman mati, pemiskinan, atau sekurang-kurangnya hukuman 40 tahun penjara bagi
para koruptor telah diusulkan oleh para pakar hukum dan masyarakat luas untuk
membuat efek jera bagi koruptor, namun undang-undangnya belum ada.
Pembuatan undang-undang dan
pranata hukum yang dibuat oleh para anggota dewan perwakilan rakyat selama ini
cenderung memberikan peluang kepada anggota dewan dan pejabat negara untuk
melakukan korupsi. Itulah sebabnya mereka dengan mudah melakukan korupsi
sebanyak-banyaknya karena tidak takut pada sanksi yang mereka buat sendiri.
Tertangkapnya Akil Mochtar, sebagai Ketua MK merupakan potret
buruknya lembaga hukum di Indonesia. Jabatan MK yang dianggap sebagai
jabatan sakral yang merupakan symbol keadilan serta supremasi hukum di
Republik Indonesia, ternyata dinodai oleh pimpinan tertinggi lembaga peradilan. Jaminan
hidup seorang Ketua MK yang sudah sangat istimewa ternyata belum
dapat dijadikan jaminan bersih dari budaya korupsi.
Untuk memberantas korupsi
di Indonesia, tidak hanya jaminan hidup yang baik bagi semua pemangku
keputusan, tetapi juga hukuman yang menimbulkan efek jera, dan kepemimpinan
yang kuat, berani, serta tegas. Apabila Indonesia ingin bebas dari
korupsi, maka semua partai harus memiliki keberanian membuat kontrak politik
kepada rakyat Indonesia bahwa jika menang, maka harus merevisi UU Tipikor menjadi
UU Tipikor yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Sehubungan
dengan makin maraknya fenomena korupsi di lembaga negara baik dari kalangan
eksekutif maupun legislatif, maka keterlibatan pakar hukum dalam proses
pembuatan pranata hukum merupakan keniscayaan. Dalam hal ini peran pakar hukum
akan cenderung lebih mengabdi kepada kebenaran terhadap hukum dan negara dengan
berpedoman pada rel revolusi yang diamanatkan oleh bangsa Indonesia dalam
bentuk UUD 1945. Dengan demikian, pranata hukum yang dibuat, semata-mata untuk
menyelamatkan negara, bukan untuk sekelompok orang yang memiliki kepentingan
pribadi dan atau pemangku jabatan.
Berani
bertindak tegas
Untuk menunjukkan rasa
prihatin yang sangat dalam terhadap ketidakberanian lembaga hukum dalam
mengadili pejabat yang bersalah, mantan Presiden Gus Dur sebelum wafat pernah
menyindir “Bangsa kita adalah bangsa yang paling penakut, karena mengadili
orang bersalah saja tidak berani”. Apalah artinya dibuat pranata hukum yang
memberikan efek jera bagi koruptor jika tidak berani menindak tegas para pelaku
korupsi. Apabila pranata hukum yang memberikan efek jera bagi koruptor telah
dibuat, sikap yang menjadi keniscayaan berikutnya adalah berani bersikap tegas.
Fenomena
hakim Artidjo Alkostar yang selalu memberikan hukuman
lebih berat kepada para koruptor merupakan angin segar bagi penegakan hukum
terutama efek jera para koruptor. Namun jika hal itu tidak dikuatkan oleh
pranata hukum yang kuat, bisa jadi hanya merupakan gertak sambal yang pada akhirnya
kembali memberikan kenyamanan bagi koruptor. Oleh karena itu,
pembuatan pranata hukum yang memberikan efek jera dan sikap tegas menindak
koruptor merupakan dua hal yang niscaya dilakukan jika negara ini ingin lepas
dari penjajahan koruptor.
Diperlukan
Tauladan Pemimpin yang Memiliki Integritas, Berani, dan Tegas
Apatisme
dan sikap masa bodoh terhadap politikus dan pejabat negara telah menjangkiti
sebagian besar rakyat Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari makin meningkatnya
jumlah golput pada setiap dilaksanakan pesta demokrasi, baik untuk pemilihan
legislatif maupun eksekutif. Mengapa demikian? Telah terjadi krisis
tauladan dari para legislatif dan eksekutif di negara kita. Mereka kurang
memiliki integritas, cenderung oportunis, dan tidak membela rakyat, maka tidak
mengherankan jika undang-undang yang dibuat juga tidak bertujuan untuk
kesejahteraan rakyat dan kewibawaan negara. Hal inilah yang membuat sebagian
besar rakyat merasa jengah dengan janji-janji politisi yang tidak pernah
ditepati. Fakta yang menunjukkan makin maraknya kasus korupsi di DPR dan
birokrasi makin meningkatkan ketidakpercayaan rakyat pada politisi. Padahal Soekarno,
Hatta, Agusalim, dan Sjahrir juga politisi tetapi mereka dapat dijadikan
tauladan karena mereka memiliki integritas, berani, dan tegas.
Kapankah sosok-sosok baru seperti Soekarno, Hatta, Agusalim, dan Sjahrir hadir
dalam kehidupan politik di negeri ini. Pemimimpin yang memiliki integritas,
berani, dan tegas.
Umi
Salamah
Ka.
Prodi PBSI IKIP Budi Utomo Malang dan Dosen Universitas Brawijaya Malang

0 comments:
Post a Comment